ANGGARAN DASAR DEWAN PENDIDIKAN PONOROGO
PENDAHULUAN
Dalam memasuki era otonomi daerah dan era globalisasi sekarang ini pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan tantangan yang harus diprioritaskan. Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang demikian pesatnya telah memotivasi kita untuk segera memacu dan mempcrsiapkan diri dan selanjutnya meningkatkan peran di dunia intcrnasional.
Upaya mcningkatkan kualitas SDM tidak dapat dipisahkan dengan peran peningkatan kualitas pendidikan karena pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan intelektual (intelligence quotient), sikap (emotional intelligence dan spiritual intelligence), dan kecakapan hidup (life skill) sehingga diharapkan terwujud SDM yang memiliki daya saing tinggi dan keahlian yang laku di pasaran (marketable). Sebagai konsekuensi tuntutan dan tantangan di atas maka perlu adanya pcmbaharuan di bidang pendidikan.
Satuan pendidikan mcrupakan jantung masyarakat, yang dapat mcwujudkan hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua, dan masyarakat sesuai dengan tingkat kemampuan dan kewenangan masing-masing, baik secara pribadi atau bersama-sama dalam suatu sistem yang memperhatikan faktor kemapuan, kepribadian, dan kebutuhan serta lingkungan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dikeluarkan kebijakan pemerintah dengan paradigma baru yaitu membentuk sekolah mandiri dengan Sistem Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) yang independen, mandiri dan mampu menghimpun kekuatan dari segala penjuru IIntuk pcningkatan mutu pendidikan.
Dewan Pendidikan yang terbentuk dari berbagai komponen, bersama Pemerintah Daerah, DPRD, dan Komite Sekolah mendapat tanggung jawab mengantarkan anak-anak bangsa ke gerbang masa depan yang cerah yang tetap memperhatikan masalah yang kompleks, unik, dan rumit menyangkut moral, fisik, mental, dan sosial agar mendapat kehidupan yang bahagia sejahtera dunia dan akhirat.
Sebagai pedoman dasar kegiatan Dewan Pendidikan untuk mewujudkan hal-hal tersebut untuk menyelaraskan dengan perkembangan paradigma pendidikan baru sistem MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dan PBM (Pendidikan Berbasis Masyarakat/Community Based Education) yang berimplikasi (mempunyai hubungan keterlibatan) adanya desentralisasi pendidikan secara mutlak maka Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo perlu mengatur kembali ketentuan dan menyempurnakan landasan, asas, dan tata kerja sesuai dengan Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
ANGGARA DASAR DEWAN PENDIDIKAN
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIIFAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama badan pendidikan ini adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo
Pasal 2
Kedudukan dan Sifat
1. Dewan Pendidikan berkedudukan di Kabupaten Ponorogo
2. Dewan Pendidikan ini bersifat mandiri secara profesional, tidak mempunyal hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah daerah.
Pasal 3
Waktu
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo ini dibentuk pada hari Kamis tangggal 04 Juli 2002 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FlINGSI
Pasal 4
DASAR
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun ] 989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemcrintahan Daerah:
3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tcntang Program Pembangunan (Propenas) tahun 2000-2004;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
6) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Pasal 5
Tujuan
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalarn menyelengarakan pendidikan;
3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis; dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pasal 6
Peran dan Fungsi
Dewan Pendidikan berperan sebagai :
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2) Pendukung (supporting agency), baik yang bcrwujud finansial, pcmikiran rnaupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3) Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka lransparansi dan akuntabl1ltas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/ (Iegislatif) dengan masyarakat
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai :
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2) Melakukan kelja sarna dengan masyarakat (peroranganlorganisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang hermutu;
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomentasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengernai :
(1) Kebijakan clan Program Pendidikan~
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidlkan~
(3) Kriteria tenaga pendidikan. khususnya guru/tutor cian kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan ; dan
(5) Hal-hallain yang terkait dengan pendidikan;
5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan:
6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan. program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/1egislatif.
1) Unsur masyarakat dapat berasal dari :
(1 ) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
(2) Tokoh masyarakat
(3) Tokoh pendidikan
(4) Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan (sekolah, luar sekolah. Madrasyah, Pondok
pesantren)
(5) Dunia Usaha/lndustri, Assosiasi Profesi;
(6) Organisasi Profesi tenaga pendidikan;
(7) Komite Sekolah~
2) Unsur birokrasi/legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan
(maksimal) 4 -5 orang;
3) Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 ( Tujuh belas) orang dan jumlahnya
gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan
Pendidikan ditetapkan didalam ART.
Pasal 8
Kepengurusan
Kepegurusan Dewan Pendidikan terdiri atas :
1) Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
(I ) Ketua
(2) Se kretaris
(3) Bendahara
2) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
3) Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
4) Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati.
5) Penetapan legalitas kepengurusan periode selanjutnya adalah Notaris yang ditunjuk untuk itu.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 9
Hak Anggota dan Pengurus
Setiap anggota dan pengurus mempunyai hak:
1) Hak berbicara
2) Hak suara
3) Hak memilih
4) Hak dipilih
5) Hak membela diri
6) Hak menghadiri rapat
7) Hak mengajukan usul
Pasal 10
Kewajiban Anggota dan Pengurus
Setiap Anggota dan Pengurus mempunyai kewajiban:
]) Menaati dan melaksanakan segala keputusan Dewan Pendidikan
2) Menjaga nama baik Dewan Pendidikan
3) Melaksanakan peran dan fungsinya seperti diatur dalam pasal 6
4) Mempertanggung jawabkan peran dan fungsinya.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPNGURUSAN
Pasal 11
Keanggotaan dan Kepengurusan
1) Keanggotaan Pengurus berakhir, karena :
(1) Telah habis masa bhaktinya:
(2) Meninggal dunia;
(3) Diberhentikan atas permintaan sendiri:
(4) Diberhentikan karena pindah tugas atau dinas ditempat lain yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya sebagai pengurus:
(5) Diberhentikan menurut keputusan rapat pengurus karena melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, kesusilaan. dan tindakantindakan yang merugikan Dewan Pendidikan.
2) Keanggotaan dan Pengurus diberhentikan karena sebab-sebab dimaksud ayat 1 huruf e pasal ini maka hal itu harus dilakukan atas usul tertulis dari salah seorang anggota pengurus dan diputuskan dalam rapat pengurus:
3) Apabila ada pemberhentian dan atau kekosongan jabatan dalam pengurus, anggota pengurus mengajukan calon-calon untuk mengisi kekosongan jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitungnya dari hari diterimanya usul tentang pemberhentian dan pengisian lowongan anggota pengurus:
4) Penggantian keanggotaan dan pengurus diambilkan dari unsur sebagaimana diatur didalam BAB III Pasal 7 tentang keanggotaan dan pengurus.
BAB VI
Keuangan
Pasal l2
Keuangan Dewan Pendidikan berasal dari :
I) Subsidi pemerintah pusat dari APBN;
2) APBD Kabupaten Ponorogo:
3) Bantuan/sumbangan yang tidak mengikat;
4) Usaha lain yang sah dan halal.
BAB VII
PEMBUKUAN DAN TAHUN BUKU
Pasal l3
1) Pengurus Harian berkewajiban rnengadakan dan rnelaksanakan pembukuan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang atau harta kekayaan Dewan Pendidikan:
2) Tahun Buku Dewan Pendidikan berjalan dari 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember:
3) Pada akhir tipa-tiap tahun buku dibuat laporan keuangan
BAB VIII
Mekanisme Kerja dan Rapat-rapat
Pasal14
Mekanisme Kcrja
Mekanisme Kerja Pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1) Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggung jawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai dengan AD dan ART:
2) Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetuju melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pcndldikan di daerah:
3) Apabila pengurus Dewan Terpilih dinilai tidak produktif dalam masa bhaktinya, musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan pengurus baru;
4) Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota;
5) Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan didalam AD/ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian;
2) Rapat Pleno;
3) Rapat Kerja;
1) Rapat Pimpinan Harian dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya dua minggu sekali dan dihadiri oleh: Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
2) Rapat Pleno Dewan Pendidikan dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali dan dihadiri oleh semua keanggotaan dan pen gurus;
3) Rapat Kerja Dewan Pendidikan dapat diselenggarakan sesuai dengan kepentingan dan/atau kebutuhan dan dihadiri oleh semua keanggotaan dan pengurus;
4) Rapat Pimpinan Harian, Rapat Pleno, Rapat Kerja Dewan Pendidikan dipimpin oleh Ketua dan dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau yang ditunjuk oleh Ketua;
5) Semua jenis rapat Dewan Pendidikan dapat berlangsung bila dihadiri oleh paling sedikit 50% anggota ditambah salu.
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1) Perubahan Anggaran Dasar Dewan Pendidikan diputuskan/ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pendidikan
2) Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh tim yang ditctapkan olth Rapat Harian;
3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dilakukan dengan keputusan Rapat Pleno yang khusus diadakan untuk itu dan harus dihadiri sekurang-kuranya dua pertiga dari semua keanggotaan dan pengurus Dewan Pendidikan;
4) Apabila dalam Rapat Pleno pertama jumlah kuorum yang ditetapkan pada ayat 3 pasal ini tidak tercapai, rapat ditunda untuk selambat-lambatnya tujuh hari lamanya;
5) Jika sampai dua kali tidak mencapai kuorum, rapat Pleno dapat diselenggarakan dengan dihadiri sedikit-dikitnya separo dari jumlah anggota lebih satu orang;
6) Rapat Pleno ini sah apabila telah disetujui oleh sedikit-dikitnya separo lebih satu orang anggota yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Dewan Pendidikan dapat dibubarkan atau diganti dengan nama lain bila ada Keputusan Mendiknas yang mencabut Kepmendiknas-nya (Kepmnediknas Nomor :044/UI1002 bertanggal 2 April 2002) atau ada keputusan lain yang lebih kuat.
Pasal l8
Pelaksanaan Pembubaran.
1) Pembubaran Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dan ditetapkan dalam rapat Pleno Pengurus Dewan Pendidikan yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota pengurus lengkap dan apabila tidak berhasil, keputusan pembubaran Dewan Pendidikan ini dilakukan dengan pemungutan suara yang harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
2) Apabila Dewan Pendidikan ini dibubarkan, likuidasinya dilakukan oleh pengurus lengkap termasuk anggota yang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus dan segala kekayaan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan atau perkumpulan yang maksudnya sarna atau oleh pengurus dianggap sarna dengan maksud dan tujuan Dewan Pendidikan
BAB X
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pasal 19 Ketentuan Peralihan
1) Semua keputusan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini ber/aku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku:
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua Sekretaris
Ttd ttd
KH.ABDULLAH SYUKRI ZARKASYI, M.A.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDlKAN KABUPATEN PONOROGO
BAB I Pengertian
Pasal l
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
BAB II
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 2
Tugas
Dewan Pendidikan mempunyai tugas.
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap peyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2) Melakukan kerja sarna dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah DPRD mengenai :
(1) Kebijakan dan Program Pendidikan;
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, dan kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(5) Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Pasal 3
Wewenang
Dewan pendidikan mempunyai wewenang :
1) Menyampaikan pandangan dan wawasan tentang pengembangan sekolah;
2) Membantu pengadaan dana, sarana, dan prasarana serta bantuan lain yang diperlukan sekolah;
3) Memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Komite: Sekolah, Masyarakat, dan Pemerintah;
4) Membantu meningkatkan kelancaran penyelengaraan kegiatan belajar mengajar;
5) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendididkan dan menyampaikannya kepada pihak yang berwewenang;
6) Mendapatkan informasi dan data tentang keberhasilan serta pelaksanaan pendidikan di sekolah;
7) Mengadakan forum komunikasi/diskusi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor yang mengharnbat kelancaran penyelenggaraan pendidikan;
8) Secara berkala mengadakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan mempunyai tanggung jawab :
1) Menyusun dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja yang telah ditetapkan;
2) Memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana/anggaran secara tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan anggaran operasional dan kegiatan yang telah ditetapkan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 5
1) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 7;
2) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih dan dibentuk untuk pertama kalinya oleh Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1
3) Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya diatur dalam AD.
Pasal 6
Masa Bakti Keanggotaan dan Kepengurusan.
1) Masa Bhakti Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang pertama 3 (tiga) tahun (mengacu SK Bupati Ponorogo Nomor: 575 Tahun 2002 tanggal 04 Juli 2002);
2) Masa Bhakti Dewan Pendidikan selanjutnya 5 (lima) tahun;
3) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 7
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan Rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian (AD Bab VIII Pasal 15 ayat I)
2) Rapat Pleno (AD Bab VIII Pasa] 15 ayat 2)
3) Rapat Kerja (AD Bab VIII Pasal 15 ayat 2)
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8
1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.
BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9
Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.
BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0
Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Pasal 11
Dewan Pendidikan rnenjalin kerja sarna dengan pihak lain dalam bentuk :
1) Menjalin hubungan koordinatif dengan Bupati, DPRD Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seternpat
2) Menjalin kerja sarna dengan Lernbaga Pendidikan Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi baik negeri rnaupun swasta, Lembaga Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, Pakar Pendidikan, Tokoh Masyarakat, serta Dunia Usaha dan lndustri.
BAB IX
Dana dan Sarana Prasarana
Pasal 12
Dewan Pendidikan memperoleh dana dari
1) Pemerintah Pusat,
2) APBD Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo,
3) Bantuan/sumbangan dari pihak nonpemerintah yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah dan halal;
4) Dewan Pendidikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja serta menggunakan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan program/aturan yang telah ditetapkan.
BAB X
Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 13
Peraturan Peralihan
1) Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini hanya dapat diubah oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
BAB X
Penutup
Pasal14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua
ttd
KH. ABDULLAH SYUKRI.,Z. M.A.
Sekretaris
ttd
IR. AlIY ADI, M.M.
Rabu, 11 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar