ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDlKAN KABUPATEN PONOROGO
BAB I Pengertian
Pasal l
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
BAB II
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 2
Tugas
Dewan Pendidikan mempunyai tugas.
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap peyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2) Melakukan kerja sarna dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah DPRD mengenai :
(1) Kebijakan dan Program Pendidikan;
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, dan kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(5) Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Pasal 3
Wewenang
Dewan pendidikan mempunyai wewenang :
1) Menyampaikan pandangan dan wawasan tentang pengembangan sekolah;
2) Membantu pengadaan dana, sarana, dan prasarana serta bantuan lain yang diperlukan sekolah;
3) Memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Komite: Sekolah, Masyarakat, dan Pemerintah;
4) Membantu meningkatkan kelancaran penyelengaraan kegiatan belajar mengajar;
5) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendididkan dan menyampaikannya kepada pihak yang berwewenang;
6) Mendapatkan informasi dan data tentang keberhasilan serta pelaksanaan pendidikan di sekolah;
7) Mengadakan forum komunikasi/diskusi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor yang mengharnbat kelancaran penyelenggaraan pendidikan;
8) Secara berkala mengadakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan mempunyai tanggung jawab :
1) Menyusun dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja yang telah ditetapkan;
2) Memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana/anggaran secara tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan anggaran operasional dan kegiatan yang telah ditetapkan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 5
1) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 7;
2) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih dan dibentuk untuk pertama kalinya oleh Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1
3) Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya diatur dalam AD.
Pasal 6
Masa Bakti Keanggotaan dan Kepengurusan.
1) Masa Bhakti Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang pertama 3 (tiga) tahun (mengacu SK Bupati Ponorogo Nomor: 575 Tahun 2002 tanggal 04 Juli 2002);
2) Masa Bhakti Dewan Pendidikan selanjutnya 5 (lima) tahun;
3) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 7
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan Rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian (AD Bab VIII Pasal 15 ayat I)
2) Rapat Pleno (AD Bab VIII Pasa] 15 ayat 2)
3) Rapat Kerja (AD Bab VIII Pasal 15 ayat 2)
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8
1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.
BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9
Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.
BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0
Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Pasal 11
Dewan Pendidikan rnenjalin kerja sarna dengan pihak lain dalam bentuk :
1) Menjalin hubungan koordinatif dengan Bupati, DPRD Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seternpat
2) Menjalin kerja sarna dengan Lernbaga Pendidikan Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi baik negeri rnaupun swasta, Lembaga Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, Pakar Pendidikan, Tokoh Masyarakat, serta Dunia Usaha dan lndustri.
BAB IX
Dana dan Sarana Prasarana
Pasal 12
Dewan Pendidikan memperoleh dana dari
1) Pemerintah Pusat,
2) APBD Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo,
3) Bantuan/sumbangan dari pihak nonpemerintah yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah dan halal;
4) Dewan Pendidikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja serta menggunakan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan program/aturan yang telah ditetapkan.
BAB X
Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 13
Peraturan Peralihan
1) Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini hanya dapat diubah oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
BAB X
Penutup
Pasal14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua
ttd
KH. ABDULLAH SYUKRI.,Z. M.A.
Sekrtaris,
ttd
Ir. Aliyadi, MM
Rabu, 11 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar