Rabu, 11 Februari 2009

PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN

Masa kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo sudah berahkir
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo sudah berakhir bulan Desember 2008, dan pengurus sudah membentuk panitia sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DP Ponorogo.
Bunyi pasal tersebut :
Anggaran Dasar
Kepengurusan

Kepegurusan Dewan Pendidikan terdiri atas :
1) Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
(I ) Ketua
(2) Se kretaris
(3) Bendahara
2) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
3) Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
4) Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati.
5) Penetapan legalitas kepengurusan periode selanjutnya adalah Notaris yang ditunjuk untuk itu.
Anggaran Rumah Tangga
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8

1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.

BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9

Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.

BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0

Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.

Hasil rapat pada tanggal 16 Desember 2008 menetapkan tim 5
ketua : KH.Abdullah Syukri Zarkasyi, MA
Anggota : Drs.H.Haryanto, MA
Anggota : Ir. Aliyadi, MM
Anggota : H.Munarto,BA
Anggota : Drs. Suyono, SPd.

Tugasnya untuk menjalankan amanah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sesuai dengan ketentuan dimaksud.(Adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar