Jumat, 06 Maret 2009
Masyarakat Puring Kencana Bersalin di Malaysia Bisa Sekolah Gratis
Kecamatan Puring Kencana dihuni kurang lebih tiga ribu jiwa. Rata-rata mereka bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia dan petani lada. Bahkan, tidak sedikit warga yang menjadi perantau di kecamatan lain. Mereka berangkat keluar kabupaten untuk mencari nafkah. ''Mereka yang tidak memiliki lahan pertanian lebih memilih bekerja di luar daerah, khususnya di Malaysia,'' ujar William.Fasilitas kesehatan juga minim. Meskipun Puring Kencana memiliki satu unit puskesmas, tidak ada dokter yang bertugas di sana. Apabila ada warga yang hamil dan sakit parah, mereka lebih memilih melahirkan dan berobat di Rumah Sakit Batu Lintang (nama kecamatan di Malaysia Timur). Alasannya, pelayanan di Batu lintang lebih berkualitas. Anak yang dilahirkan juga akan dibuatkan surat beranak atau akta kelahiran gratis. ''Surat beranak tersebut akan menjadi syarat untuk mendapatkan IC atau kartu identitas,'' papar William. William mengatakan, anak yang lahir di Malaysia secara mudah masuk sekolah di Negara itu, baik tingkat SD, SMP, maupun SMA, bahkan kuliah. Tidak sedikit warga yang sebelumnya mengenyam pendidikan di Malaysia bekerja sebagai karyawan perusahaan. ''Karena itu, jangan heran apabila ada warga kita yang lebih bangga bisa menyekolahkan anaknya di Malaysia,'' ungkapnya. Pemerintah Indonesia hanya mampu membangun sembilan unit SD dan satu unit SMP di Puring Kencana. Itu pun tenaga pengajar yang ditugaskan sangat kurang. Fasilitas yang disediakan untuk proses belajar mengajar sangat-sangat minim. Jangan heran apabila warga lebih memilih menyekolahkan anaknya di Malaysia. Pertimbangannya, mutu dan kualitas pendidikan di Malaysia jauh lebih baik daripada sekolah di Puring Kencana. Apalagi, pemerintah Malaysia menyediakan asrama khusus pelajar dan membebaskan biaya pendidikan mulai SD hingga SMP. (Jawa pos, 7,03,09, dra/boy/amk/jpnn/ruk)
Sabtu, 14 Februari 2009
METOS DAN FAKTA TENTANG ROKOK

Mitos:
Industri rokok memberikan kontribusi pemasukan negara dengan jumlah besar.
Fakta:
Negara membayar biaya lebih besar untuk rokok dibanding dengan pemasukan yang diterimanya dari industri rokok. Penelitian dari World Bank telah membuktikan bahwa rokok merupakan kerugian mutlak bagi hampir seluruh negara. Pemasukan yang diterima negara dari industri rokok (pajak dan sebagainya) mungkin saja berjumlah besar, tapi kerugian langsung dan tidak langsung yang disebabkan konsumsi rokok jauh lebih besar.Biaya tinggi harus dikeluarkan untuk membayar biaya penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh rokok, absen dari bekerja, hilangnya produktifitas dan pemasukan, kematian prematur, dan juga membuat orang menjadi miskin lebih lama karena mereka menghabiskan uangnya untuk membeli rokok.Biaya besar lainnya yang tidak mudah untuk dijabarkan termasuk berkurangnya kualitas hidup para perokok dan mereka yang menjadi perokok pasif. Selain itu penderitaan juga bagi mereka yang harus kehilangan orang yang dicintainya karena merokok. Semua ini merupakan biaya tinggi yang harus ditanggung.Mitos:
Mengurangi konsumsi rokok merupakan isu yang hanya bisa diatasi oleh negara-negara kaya.
Fakta:
Sekarang ini kurang lebih 80% perokok hidup di negara berkembang dan angka ini sudah tumbuh pesat dalam beberapa dekade saja. Diperkirakan pada tahun 2020, 70% dari seluruh kematian yang disebabkan rokok akan terjadi di negara-negara berkembang, naik dari tingkatan sekarang ini yaitu 50%. Ini berarti dalam beberapa dekade yang akan datang negara-negara berkembang akan berhadapan dengan biaya yang semakin tinggi untuk membiayai perawatan kesehatan para perokok dan hilangnya produktifitas.
Mitos:
Pengaturan yang lebih ketat terhadap industri rokok akan berakibat hilangnya pekerjaan di tingkat petani tembakau dan pabrik rokok.
Fakta:
Prediksi mengindikasikan dengan jelas bahwa konsumsi rokok global akan meningkat dalam tiga dekade ke depan, walau dengan penerapan pengaturan tembakau di seluruh dunia. Memang dengan berkurangnya konsumsi rokok, maka suatu saat akan mengakibatkan berkurangnya pekerjaan di tingkat petani tembakau. Tapi ini terjadi dalam hitungan dekade, bukan semalam. Oleh karenanya pemerintah akan mempunyai banyak kesempatan untuk merencanakan peralihan yang berkesinambungan dan teratur.Para ekonom independent yang sudah mempelajari klaim industri rokok, berkesimpulan bahwa industri rokok sangat membesar-besarkan potensi kehilangan pekerjaan dari pengaturan rokok yang lebih ketat. Di banyak negara produksi rokok hanyalah bagian kecil dari ekonomi mereka. Penelitian yang dilakukan oleh World Bank mendemonstrasikan bahwa pada umumnya negara tidak akan mendapatkan pengangguran baru bila konsumsi rokok dikurangi. Beberapa negara malah akan memperoleh keuntungan baru karena konsumen rokok akan mengalokasikan uangnya untuk membeli barang dan jasa lainnya. Hal ini tentunya akan membuka kesempatan untuk terciptanya lapangan kerja baru.Mitos:
Pemerintah akan kehilangan pendapatan jika mereka menaikan pajak terhadap industri rokok karena makin sedikit orang yang akan membeli rokok.
Fakta:
Bukti sudah jelas: perhitungan menunjukkan bahwa pajak yang tinggi memang akan menurunkan konsumsi rokok tetapi tidak mengurangi pendapatan pemerintah, malah sebaliknya. Ini bisa terjadi karena jumlah turunnya konsumen rokok tidak sebanding dengan besaran kenaikan pajak. Konsumen yang sudah kecanduan rokok biasanya akan lambat menanggapi kenaikan harga (akan tetap membeli). Lebih jauh, jumlah uang yang disimpan oleh mereka yang berhenti merokok akan digunakan untuk membeli barang-barang lain (pemerintah akan tetap menerima pemasukan). Pengalaman mengatakan bahwa menaikan pajak rokok, betapapun tingginya, tidak pernah menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah.
Mitos:
Pajak rokok yang tinggi akan menyebabkan penyelundupan.
Fakta:
Industri rokok sering beragumentasi bahwa pajak yang tinggi akan mendorong penyelundupan rokok dari negara dengan pajak rokok yang lebih rendah, yang ujungnya akan membuat konsumsi rokok lebih tinggi dan mengurangi pendapatan pemerintah.Walaupun penyelundupan merupakan hal yang serius, laporan Bank Dunia tahun 1999 Curbing the Epidemic tetap menyimpulkan bahwa pajak rokok yang tinggi akan menekan konsumsi rokok serta menaikan pendapatan pemerintah. Langkah yang tepat bagi pemerintah adalah memerangi kejahatan dan bukannya mengorbankan kenaikan pajak pada rokok.Selain itu ada klaim-klaim yang mengatakan bahwa industri rokok juga terlibat dalam penyelundupan rokok. Klaim seperti ini patut disikapi dengan serius.Mitos:
Kecanduan rokok sudah sedemikian tinggi, menaikan pajak rokok tidak akan mengurangi permintaan rokok. Oleh karenanya menaikan pajak rokok tidak perlu.
Fakta:
Menaikan pajak rokok akan mengurangi jumlah perokok dan mengurangi kematian yang disebabkan oleh rokok. Kenaikan harga rokok akan membuat sejumlah perokok untuk berhenti dan mencegah lainnya untuk menjadi perokok atau mencegah lainnya menjadi perokok tetap. Kenaikan pajak rokok juga akan mengurangi jumlah orang yang kembali merokok dan mengurangi konsumsi rokok pada orang-orang yang masih merokok. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sensitif terhadap kenaikan harga rokok oleh karenanya mereka akan mengurangi pembelian rokok bila pajak rokok dinaikan.Selain itu orang-orang dengan pendapat rendah juga lebih sensitif terhadap kenaikan harga, oleh karenanya kenaikan pajak rokok akan berpengaruh besar terhadap pembelian rokok di negara-negara berkembang.Model yang dikembangkan oleh Bank Dunia dalam laporannya Curbing the Epidemic menunjukan kenaikan kenaikan harga rokok sebanyak 10% karena naiknya pajak rokok, akan membuat 40 juta orang yang hidup di tahun 1995 untuk berhenti merokok dan mencegah sedikitnya 10 juta kematian akibat rokok.Mitos:
Pemerintah tidak perlu menaikan pajak rokok karena akan kenaikan tersebut akan merugikan konsumer berpendapatan rendah.
Fakta:
Perusahaan rokok beragumen bahwa harga rokok tidak seharusnya dinaikan karena bila begitu akan merugikan konsumen berpendapatan rendah. Tetapi, penelitian menunjukkan bahwa masyarakat berpendapatan rendah merupakan korban rokok yang paling dirugikan. Karena rokok akan memperberat beban kehidupan, meningkatkan kematian, menaikan biaya perawatan kesehatan yang harus mereka tanggung dan gaji yang terbuang untuk membeli rokok.Masyarakat berpendapatan rendah paling bisa diuntungkan oleh harga rokok yang mahal karena akan membuat mereka lebih mudah berhenti merokok, mengurangi, atau menghindari kecanduan rokok karena makin terbatasnya kemampuan mereka untuk membeli. Keuntungan lain dari pajak rokok yang tinggi adalah bisa digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat miskin.Mitos:
Perokok menanggung sendiri beban biaya dari merokok.
Fakta:
Perokok membenani yang bukan perokok. Bukti-bukti biaya yang harus ditanggung bukan perokok seperti biaya kesehatan, gangguan, dan iritasi yang didapatkan dari asap rokok.
Ulasan di negara-negara kaya mengungkapkan bahwa perokok membebani asuransi kesehatan lebih besar daripada mereka yang tidak merokok (walaupun usia perokok biasanya lebih pendek). Apabila asuransi kesehatan dibayar oleh rakyat (seperti jamsostek) maka para perokok tentunya ikut membebankan biaya akibat merokok kepada orang lain juga.(sumber kampanye anti merokok)
Industri rokok memberikan kontribusi pemasukan negara dengan jumlah besar.
Fakta:
Negara membayar biaya lebih besar untuk rokok dibanding dengan pemasukan yang diterimanya dari industri rokok. Penelitian dari World Bank telah membuktikan bahwa rokok merupakan kerugian mutlak bagi hampir seluruh negara. Pemasukan yang diterima negara dari industri rokok (pajak dan sebagainya) mungkin saja berjumlah besar, tapi kerugian langsung dan tidak langsung yang disebabkan konsumsi rokok jauh lebih besar.Biaya tinggi harus dikeluarkan untuk membayar biaya penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh rokok, absen dari bekerja, hilangnya produktifitas dan pemasukan, kematian prematur, dan juga membuat orang menjadi miskin lebih lama karena mereka menghabiskan uangnya untuk membeli rokok.Biaya besar lainnya yang tidak mudah untuk dijabarkan termasuk berkurangnya kualitas hidup para perokok dan mereka yang menjadi perokok pasif. Selain itu penderitaan juga bagi mereka yang harus kehilangan orang yang dicintainya karena merokok. Semua ini merupakan biaya tinggi yang harus ditanggung.Mitos:
Mengurangi konsumsi rokok merupakan isu yang hanya bisa diatasi oleh negara-negara kaya.
Fakta:
Sekarang ini kurang lebih 80% perokok hidup di negara berkembang dan angka ini sudah tumbuh pesat dalam beberapa dekade saja. Diperkirakan pada tahun 2020, 70% dari seluruh kematian yang disebabkan rokok akan terjadi di negara-negara berkembang, naik dari tingkatan sekarang ini yaitu 50%. Ini berarti dalam beberapa dekade yang akan datang negara-negara berkembang akan berhadapan dengan biaya yang semakin tinggi untuk membiayai perawatan kesehatan para perokok dan hilangnya produktifitas.
Mitos:
Pengaturan yang lebih ketat terhadap industri rokok akan berakibat hilangnya pekerjaan di tingkat petani tembakau dan pabrik rokok.
Fakta:
Prediksi mengindikasikan dengan jelas bahwa konsumsi rokok global akan meningkat dalam tiga dekade ke depan, walau dengan penerapan pengaturan tembakau di seluruh dunia. Memang dengan berkurangnya konsumsi rokok, maka suatu saat akan mengakibatkan berkurangnya pekerjaan di tingkat petani tembakau. Tapi ini terjadi dalam hitungan dekade, bukan semalam. Oleh karenanya pemerintah akan mempunyai banyak kesempatan untuk merencanakan peralihan yang berkesinambungan dan teratur.Para ekonom independent yang sudah mempelajari klaim industri rokok, berkesimpulan bahwa industri rokok sangat membesar-besarkan potensi kehilangan pekerjaan dari pengaturan rokok yang lebih ketat. Di banyak negara produksi rokok hanyalah bagian kecil dari ekonomi mereka. Penelitian yang dilakukan oleh World Bank mendemonstrasikan bahwa pada umumnya negara tidak akan mendapatkan pengangguran baru bila konsumsi rokok dikurangi. Beberapa negara malah akan memperoleh keuntungan baru karena konsumen rokok akan mengalokasikan uangnya untuk membeli barang dan jasa lainnya. Hal ini tentunya akan membuka kesempatan untuk terciptanya lapangan kerja baru.Mitos:
Pemerintah akan kehilangan pendapatan jika mereka menaikan pajak terhadap industri rokok karena makin sedikit orang yang akan membeli rokok.
Fakta:
Bukti sudah jelas: perhitungan menunjukkan bahwa pajak yang tinggi memang akan menurunkan konsumsi rokok tetapi tidak mengurangi pendapatan pemerintah, malah sebaliknya. Ini bisa terjadi karena jumlah turunnya konsumen rokok tidak sebanding dengan besaran kenaikan pajak. Konsumen yang sudah kecanduan rokok biasanya akan lambat menanggapi kenaikan harga (akan tetap membeli). Lebih jauh, jumlah uang yang disimpan oleh mereka yang berhenti merokok akan digunakan untuk membeli barang-barang lain (pemerintah akan tetap menerima pemasukan). Pengalaman mengatakan bahwa menaikan pajak rokok, betapapun tingginya, tidak pernah menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah.
Mitos:
Pajak rokok yang tinggi akan menyebabkan penyelundupan.
Fakta:
Industri rokok sering beragumentasi bahwa pajak yang tinggi akan mendorong penyelundupan rokok dari negara dengan pajak rokok yang lebih rendah, yang ujungnya akan membuat konsumsi rokok lebih tinggi dan mengurangi pendapatan pemerintah.Walaupun penyelundupan merupakan hal yang serius, laporan Bank Dunia tahun 1999 Curbing the Epidemic tetap menyimpulkan bahwa pajak rokok yang tinggi akan menekan konsumsi rokok serta menaikan pendapatan pemerintah. Langkah yang tepat bagi pemerintah adalah memerangi kejahatan dan bukannya mengorbankan kenaikan pajak pada rokok.Selain itu ada klaim-klaim yang mengatakan bahwa industri rokok juga terlibat dalam penyelundupan rokok. Klaim seperti ini patut disikapi dengan serius.Mitos:
Kecanduan rokok sudah sedemikian tinggi, menaikan pajak rokok tidak akan mengurangi permintaan rokok. Oleh karenanya menaikan pajak rokok tidak perlu.
Fakta:
Menaikan pajak rokok akan mengurangi jumlah perokok dan mengurangi kematian yang disebabkan oleh rokok. Kenaikan harga rokok akan membuat sejumlah perokok untuk berhenti dan mencegah lainnya untuk menjadi perokok atau mencegah lainnya menjadi perokok tetap. Kenaikan pajak rokok juga akan mengurangi jumlah orang yang kembali merokok dan mengurangi konsumsi rokok pada orang-orang yang masih merokok. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sensitif terhadap kenaikan harga rokok oleh karenanya mereka akan mengurangi pembelian rokok bila pajak rokok dinaikan.Selain itu orang-orang dengan pendapat rendah juga lebih sensitif terhadap kenaikan harga, oleh karenanya kenaikan pajak rokok akan berpengaruh besar terhadap pembelian rokok di negara-negara berkembang.Model yang dikembangkan oleh Bank Dunia dalam laporannya Curbing the Epidemic menunjukan kenaikan kenaikan harga rokok sebanyak 10% karena naiknya pajak rokok, akan membuat 40 juta orang yang hidup di tahun 1995 untuk berhenti merokok dan mencegah sedikitnya 10 juta kematian akibat rokok.Mitos:
Pemerintah tidak perlu menaikan pajak rokok karena akan kenaikan tersebut akan merugikan konsumer berpendapatan rendah.
Fakta:
Perusahaan rokok beragumen bahwa harga rokok tidak seharusnya dinaikan karena bila begitu akan merugikan konsumen berpendapatan rendah. Tetapi, penelitian menunjukkan bahwa masyarakat berpendapatan rendah merupakan korban rokok yang paling dirugikan. Karena rokok akan memperberat beban kehidupan, meningkatkan kematian, menaikan biaya perawatan kesehatan yang harus mereka tanggung dan gaji yang terbuang untuk membeli rokok.Masyarakat berpendapatan rendah paling bisa diuntungkan oleh harga rokok yang mahal karena akan membuat mereka lebih mudah berhenti merokok, mengurangi, atau menghindari kecanduan rokok karena makin terbatasnya kemampuan mereka untuk membeli. Keuntungan lain dari pajak rokok yang tinggi adalah bisa digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat miskin.Mitos:
Perokok menanggung sendiri beban biaya dari merokok.
Fakta:
Perokok membenani yang bukan perokok. Bukti-bukti biaya yang harus ditanggung bukan perokok seperti biaya kesehatan, gangguan, dan iritasi yang didapatkan dari asap rokok.
Ulasan di negara-negara kaya mengungkapkan bahwa perokok membebani asuransi kesehatan lebih besar daripada mereka yang tidak merokok (walaupun usia perokok biasanya lebih pendek). Apabila asuransi kesehatan dibayar oleh rakyat (seperti jamsostek) maka para perokok tentunya ikut membebankan biaya akibat merokok kepada orang lain juga.(sumber kampanye anti merokok)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 81 TAHUN 1999TENTANGPENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
BAB I ( Ketentuan Umum )
BAB II ( Penyelenggaraan Pengamanan Rokok )
BAB III ( Peran Masyarakat )
BAB IV ( Pembinaan dan Pengawasan )
BAB V ( Ketentuan Pidana )
BAB VI ( Ketentuan Lain-lain )
BAB VII ( Ketentuan Peralihan )
BAB VIII ( Ketentuan Penutup )
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, oleh karena itu di perlukan barbagai kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan :
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta sebagai salah satu pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, perlu di tetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan ;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imblan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya di sebut iklan.
Label rokok adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada rokok di masukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya disebut label.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Angkutan umum adalahalat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
BAB IIPENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian PertamaUmum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan :
Melindungi kesehatan mesyarakat terhadap insiden penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
Melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan untuk penggunaan rokok dan ketergantungan rokok ;
Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan di laksanakan dengan pengaturan :
Kadar kandungan nikotin dan tar.
Persyaratan produksi dan penjualan rokok
Persyaratan iklan dan promosi rokok
Penetapan kawasan tanpa rokok
Bagian keduaKadar kandungan Nikotin dan Tar
Pasal 4
Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg
Pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara atau metode pemeriksaan yang berlaku
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap hasol produksinya.
Bagian ketigaKeterangan pada label
Pasal 6
Setiap oang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah di baca.
Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
Dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil ;
Dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak brwarna putih ;
Tulisan di gunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.
Pasal 7
Selain pencatuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok, setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengalaman produk rokok yang dihasilkan meliputi :
Pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok ;
Pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan rokok yang mudah terlihat dan terbaca.
Pasal 8
Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan
Tulisan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berupa "Merokok dapat menyebabkan kanker serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin ".
Perubahan atau penambahan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan lebih lanjut oleh menteri.
Pasal 9
Tulisan peringatan kesehatan sebagaiaman di maksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan atau di baca.
Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagaimana berikut :
Dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar ;
Dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih ;
Tulisan digunakan warna hitam dengan ukuan huruf 3 mm.
Bagian KeempatProduksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian.
Pasal 11
Setiap orang yang memproduksi rokok dilarng menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 12
Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 4.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau pertanian tembakau menggerakkan dan mendorong di gunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau pertanian tembakau.
Pasal 13
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menggerakkan, mendorong, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam pasal 4.
Ketentuan lebih lanjut yang di perlukan mengenai penetapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 14
Produk rokok yang di masukkan de dalam wilayah Indonesia harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam pasal 4 serta pencantuman kadar kandunga nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam pasal 6 dan persyaratan tanda peringaan kesehatan sebagaimana di maksud dalam pasal 7, pasal 8, dan pasal 9.
Pasal 15
Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib di daftarkan pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Pendaftaran semua produk rokok di lakukan dengan membuktikan kadar kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan pasal 4
Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok aau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia yang mempunyai lisensi dari pihak wilayah Indonesia yang mempunyai lisensi dari pihak yang memproduksi di negara asal.
Ketentuan lebih lanjut yang di perlukn mengenai tata cara pendaftaran di atur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat di lakukan di tempat-tempat tertentu.
Ketentuan lebih lanjut yang di perlukan mengenai penualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan eraturan Daerah.
Bagian KelimaIklan dan Promosi
Pasal 17
Iklan dan promosi rokok hanya dapat di lakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok dke dalam wilayah Indonesia.
Iklan sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat di lakukan di media cetak dan atau media luar ruangan .
Pasal 18
Materi iklan sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (2) di larang :
Merangsang atau menyarankan orang untuk merokok ;
Menggambarkan aau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
Memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok ;
Di tujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk ganbar atau tulisan anak dan atau wanita hamil ;
Mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok ;
Pasal 19
Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat .
Pasal 20
Setiap iklan pada media cetak atau media luar ruangan harus mencantumkn peringatan bahaya merokok bagi harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan sebagaimana di maksud dalam pasal 8.
Pencantuman peringatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah terbaca, dan dalam ukuran yang proporsional di sesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.
Pasal 21
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia di larang melakukan promosi dengan memeberikan secara cumc-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya di mana di cantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.
Pasal 22
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, dalam melakukan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 20.
Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan pasal 17 dan pasal 20.
Bagian KeenamKawasan Tanpa Rokok
Pasal 23
Tempat umum dan atau tempat yang secara specifik sebagai tempat menyelenggarakan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan :
Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang ,sama;
Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan
Pasal 24
Pimpinan atau penangung jawab tempat umum dan tempet kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 25
Pimpinan atau penangung jawab tempat umum atau tempat kerja yang harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
BAB III PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memroduksi rokok dan setip orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berpergian seluas-luasnya dalam rangka mewujutkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemempuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
Pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan ;
Penyelenggaraan, pemberian bantuan dan atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan ;
Pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan ;
Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pngamanan rokok bagi kesehatan ;
Kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan .
Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan pemerintah dan atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, menteri bekerja sama dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerangan/informasi dan instanso terkait lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan pengertian berkenaan dengan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian PertamaPembinaan
Pasal 32
Menteri dan menteri terikat melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan Rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan :
produk memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 4;
terwujudnya kawasan tanpa rokok;
berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
Menteri dan Menteri terkait dalam malakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat :
Secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarkan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan ;
Bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
Memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan .
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan atau pertanian tembakau mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke industri lain yang tetap memungkinkan.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 35
Menteri dan menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 36
Menteri dan menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
BAB VKETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Barang siapa mamproduksi dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 14, pasal 16 ayat (1), pasal 17 dan atau pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Barang siapa melanggar ketentuan pasal 15, pasal 20 dan atau pasal 21 di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah ) sesuai dengan pasal 86 Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
BAB VIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Produk lain yang mengandung Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya dan atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk dalam ketentuan peraturan ini.
Produk lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini di tetapkan.
Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat :
5 (lima) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri besar ; dan
10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri kesil.
Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau perkebunan tembakau, menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian selama masa peralihan sebagaimana dalam pasal 39 secara sendiri maupun bersama-sama setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar kadar kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan pearutan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakartaPada tanggal 5 Oktober 1999PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundang di JakartaPada tanggal 5 Oktober 1999MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D I
LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMER 186
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Peraturan Perundang-undangan I.
ttd
Lambock V. Nahattands
BAB II ( Penyelenggaraan Pengamanan Rokok )
BAB III ( Peran Masyarakat )
BAB IV ( Pembinaan dan Pengawasan )
BAB V ( Ketentuan Pidana )
BAB VI ( Ketentuan Lain-lain )
BAB VII ( Ketentuan Peralihan )
BAB VIII ( Ketentuan Penutup )
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, oleh karena itu di perlukan barbagai kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan :
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, serta sebagai salah satu pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, perlu di tetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Rokok bagi kesehatan ;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang di maksud dengan :
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan.
Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik.
Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok.
Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imblan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya di sebut iklan.
Label rokok adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada rokok di masukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya disebut label.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Angkutan umum adalahalat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
BAB IIPENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Bagian PertamaUmum
Pasal 2
Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat dengan :
Melindungi kesehatan mesyarakat terhadap insiden penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
Melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan untuk penggunaan rokok dan ketergantungan rokok ;
Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Pasal 3
Penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan di laksanakan dengan pengaturan :
Kadar kandungan nikotin dan tar.
Persyaratan produksi dan penjualan rokok
Persyaratan iklan dan promosi rokok
Penetapan kawasan tanpa rokok
Bagian keduaKadar kandungan Nikotin dan Tar
Pasal 4
Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg
Pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara atau metode pemeriksaan yang berlaku
Pasal 5
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib melakukan pemeriksaan kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap hasol produksinya.
Bagian ketigaKeterangan pada label
Pasal 6
Setiap oang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada label dengan penempatan yang jelas dan mudah di baca.
Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut :
Dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil ;
Dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak brwarna putih ;
Tulisan di gunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.
Pasal 7
Selain pencatuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok, setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengalaman produk rokok yang dihasilkan meliputi :
Pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok ;
Pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan rokok yang mudah terlihat dan terbaca.
Pasal 8
Peringatan kesehatan pada setiap label harus berbentuk tulisan
Tulisan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berupa "Merokok dapat menyebabkan kanker serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin ".
Perubahan atau penambahan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di tetapkan lebih lanjut oleh menteri.
Pasal 9
Tulisan peringatan kesehatan sebagaiaman di maksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicantumkan dengan jelas pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan atau di baca.
Tulisan peringatan kesehatan dilakukan dengan persyaratan sebagaimana berikut :
Dicantumkan pada setiap kemasan pada sisi lebar ;
Dibuat kotak dengan garis hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih ;
Tulisan digunakan warna hitam dengan ukuan huruf 3 mm.
Bagian KeempatProduksi dan Penjualan Rokok
Pasal 10
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memiliki izin di bidang perindustrian.
Pasal 11
Setiap orang yang memproduksi rokok dilarng menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut tentang bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 12
Tembakau yang digunakan untuk produksi rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin rokok harus diolah agar kadar kandungan nikotin dan tar pada produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud dalam pasal 4.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau pertanian tembakau menggerakkan dan mendorong di gunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan tembakau dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan atau pertanian tembakau.
Pasal 13
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menggerakkan, mendorong, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam pasal 4.
Ketentuan lebih lanjut yang di perlukan mengenai penetapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 14
Produk rokok yang di masukkan de dalam wilayah Indonesia harus memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam pasal 4 serta pencantuman kadar kandunga nikotin dan tar sebagaimana di maksud dalam pasal 6 dan persyaratan tanda peringaan kesehatan sebagaimana di maksud dalam pasal 7, pasal 8, dan pasal 9.
Pasal 15
Semua produk rokok sebelum diedarkan wajib di daftarkan pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Pendaftaran semua produk rokok di lakukan dengan membuktikan kadar kandungan nikotin dan tar memenuhi ketentuan pasal 4
Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok aau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia yang mempunyai lisensi dari pihak wilayah Indonesia yang mempunyai lisensi dari pihak yang memproduksi di negara asal.
Ketentuan lebih lanjut yang di perlukn mengenai tata cara pendaftaran di atur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 16
Penjualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri hanya dapat di lakukan di tempat-tempat tertentu.
Ketentuan lebih lanjut yang di perlukan mengenai penualan rokok dengan menggunakan mesin layan diri sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan eraturan Daerah.
Bagian KelimaIklan dan Promosi
Pasal 17
Iklan dan promosi rokok hanya dapat di lakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan atau yang memasukkan rokok dke dalam wilayah Indonesia.
Iklan sebagaimana di maksud pada ayat (1) hanya dapat di lakukan di media cetak dan atau media luar ruangan .
Pasal 18
Materi iklan sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (2) di larang :
Merangsang atau menyarankan orang untuk merokok ;
Menggambarkan aau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
Memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok ;
Di tujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk ganbar atau tulisan anak dan atau wanita hamil ;
Mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok ;
Pasal 19
Iklan tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat .
Pasal 20
Setiap iklan pada media cetak atau media luar ruangan harus mencantumkn peringatan bahaya merokok bagi harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan sebagaimana di maksud dalam pasal 8.
Pencantuman peringatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah terbaca, dan dalam ukuran yang proporsional di sesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.
Pasal 21
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia di larang melakukan promosi dengan memeberikan secara cumc-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya di mana di cantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.
Pasal 22
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, dalam melakukan promosi rokok pada suatu kegiatan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 20.
Pimpinan atau penanggung jawab suatu kegiatan berkewajiban menolak bentuk promosi rokok yang tidak memenuhi ketentuan pasal 17 dan pasal 20.
Bagian KeenamKawasan Tanpa Rokok
Pasal 23
Tempat umum dan atau tempat yang secara specifik sebagai tempat menyelenggarakan upaya kesehatan, proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok.
Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan :
Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang ,sama;
Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan
Pasal 24
Pimpinan atau penangung jawab tempat umum dan tempet kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok.
Pasal 25
Pimpinan atau penangung jawab tempat umum atau tempat kerja yang harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
BAB III PERAN MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memroduksi rokok dan setip orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia, memiliki kesempatan untuk berpergian seluas-luasnya dalam rangka mewujutkan derajat kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.
Pasal 27
Peran masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemempuan yang ada pada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan
Pasal 28
Peran masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 29
Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
Pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan ;
Penyelenggaraan, pemberian bantuan dan atau kerja sama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggulangan bahaya merokok terhadap kesehatan ;
Pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan ;
Keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pngamanan rokok bagi kesehatan ;
Kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan .
Pasal 30
Peran masyarakat dalam rangka penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan berpedoman pada kebijaksanaan pemerintah dan atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, menteri bekerja sama dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerangan/informasi dan instanso terkait lainnya untuk menyebarluaskan informasi dan pengertian berkenaan dengan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian PertamaPembinaan
Pasal 32
Menteri dan menteri terikat melakukan pembinaan atas pelaksanaan pengamanan Rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan :
produk memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 4;
terwujudnya kawasan tanpa rokok;
berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
Menteri dan Menteri terkait dalam malakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat :
Secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarkan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan ;
Bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan pengamanan rokok bagi kesehatan;
Memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan .
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkebunan dan atau pertanian tembakau mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau.
Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi industri rokok ke industri lain yang tetap memungkinkan.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 35
Menteri dan menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan.
Pasal 36
Menteri dan menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
BAB VKETENTUAN PIDANA
Pasal 37
Barang siapa mamproduksi dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 14, pasal 16 ayat (1), pasal 17 dan atau pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Barang siapa melanggar ketentuan pasal 15, pasal 20 dan atau pasal 21 di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.00,- (sepuluh juta rupiah ) sesuai dengan pasal 86 Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
BAB VIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38
Produk lain yang mengandung Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya dan atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh Nicotiana spesiesnya termasuk dalam ketentuan peraturan ini.
Produk lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan persyaratan batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun setelah ketentuan ini di tetapkan.
Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum kandungan nikotin dan tar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat :
5 (lima) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri besar ; dan
10 (sepuluh) tahun untuk setiap orang yang memproduksi rokok yang tergolong dalam industri kesil.
Setiap orang yang memproduksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) selama masa peralihan baik sendiri maupun bersama-sama melakukan berbagai kegiatan berupa penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, diversifikasi tanaaman tembakau dan upaya lain yang dapat menghasilkan produk sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian dan atau perkebunan tembakau, menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian selama masa peralihan sebagaimana dalam pasal 39 secara sendiri maupun bersama-sama setiap orang yang memproduksi rokok melakukan berbagai upaya agar kadar kandungan nikotin dan tar produk rokok memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka semua ketentuan pearutan perundang-undangan yang mengatur kegiatan pengamanan rokok bagi kesehatan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di jakartaPada tanggal 5 Oktober 1999PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundang di JakartaPada tanggal 5 Oktober 1999MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M U L A D I
LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMER 186
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Peraturan Perundang-undangan I.
ttd
Lambock V. Nahattands
Efek Bahaya Asap Rokok Bagi Kesehatan Tubuh Manusia - Akibat Sebatang Rokok Racun, Ketagihan, Candu, Buang Uang Dan Dosa

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Kesimpulan :
Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.
Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan ngerokok. karena dalam hati dan pikiran mereka yang waras mereka ingin berhenti merokok.(aliy dari berbagai sumber)
1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Kesimpulan :
Jadi dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan kegiatan bodoh yang dilakukan manusia yang mengorbankan uang, kesehatan, kehidupan sosial, pahala, persepsi positif, dan lain sebagainya. Maka bersyukurlah anda jika belum merokok, karena anda adalah orang yang smart / pandai.
Ketika seseorang menawarkan rokok maka tolak dengan baik. Merasa kasihanlah pada mereka yang merokok. Jangan dengarkan mereka yang menganggap anda lebih rendah dari mereka jika tidak ikutan ngerokok. karena dalam hati dan pikiran mereka yang waras mereka ingin berhenti merokok.(aliy dari berbagai sumber)
Rabu, 11 Februari 2009
BURSA DEWAN PENDIDIKAN PONOROGO
Bursa Calon DP Ponorogo 2009-2014
- KH. Abdullah Syukri Zarkasy, MA (Pondok Gontor)
- Drs. S. Ghupron, M.Pd (Diknas)
- Drs. H. Marsi Susanto, M.Pd (Depag)
- Drs. Margono, M.Pd (Diknas)
- Drs. Suyono. M.Pd (Tokoh Pendidikan)
- Drs. Kasran (Tokoh Pendidikan)
- Drs. H. Haryanto, MA ( Tokoh Masyarakat)
- Drs. Bambang Suharmanto (LSM)
- Drs. H. Subito (Bapeda)
- Dra. Atika Bonawati (DPRD)
- Ir. Aliyadi, MM (LSM)
- H. Munarto, BA (DU/DI)
- Hj. Kusmihartiyah (Guru)
- Drs. Mashudi Achmad, MM (LPK)
- Dr. H. Yuni Suryadi, M.Mkes (Komite)
- Drs. H. Sugihanto, M.Ag (LP Maarif)
- Asfan Faqih, BA (Guppi)
- Sumino, BA (Tokoh Agama)
- Drs. Subagio (Tokoh Pendidikan)
- Dra. Asiyah (Depag)
Bila ada nama yang menyusul silahkan kirimkan kepada panitia
Dan segera untuk mengisi formolir kesediaan. (Panitia)
email : iraliyadi@yahoo.co.id
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDlKAN KABUPATEN PONOROGO
BAB I Pengertian
Pasal l
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
BAB II
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 2
Tugas
Dewan Pendidikan mempunyai tugas.
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap peyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2) Melakukan kerja sarna dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah DPRD mengenai :
(1) Kebijakan dan Program Pendidikan;
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, dan kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(5) Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Pasal 3
Wewenang
Dewan pendidikan mempunyai wewenang :
1) Menyampaikan pandangan dan wawasan tentang pengembangan sekolah;
2) Membantu pengadaan dana, sarana, dan prasarana serta bantuan lain yang diperlukan sekolah;
3) Memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Komite: Sekolah, Masyarakat, dan Pemerintah;
4) Membantu meningkatkan kelancaran penyelengaraan kegiatan belajar mengajar;
5) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendididkan dan menyampaikannya kepada pihak yang berwewenang;
6) Mendapatkan informasi dan data tentang keberhasilan serta pelaksanaan pendidikan di sekolah;
7) Mengadakan forum komunikasi/diskusi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor yang mengharnbat kelancaran penyelenggaraan pendidikan;
8) Secara berkala mengadakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan mempunyai tanggung jawab :
1) Menyusun dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja yang telah ditetapkan;
2) Memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana/anggaran secara tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan anggaran operasional dan kegiatan yang telah ditetapkan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 5
1) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 7;
2) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih dan dibentuk untuk pertama kalinya oleh Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1
3) Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya diatur dalam AD.
Pasal 6
Masa Bakti Keanggotaan dan Kepengurusan.
1) Masa Bhakti Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang pertama 3 (tiga) tahun (mengacu SK Bupati Ponorogo Nomor: 575 Tahun 2002 tanggal 04 Juli 2002);
2) Masa Bhakti Dewan Pendidikan selanjutnya 5 (lima) tahun;
3) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 7
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan Rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian (AD Bab VIII Pasal 15 ayat I)
2) Rapat Pleno (AD Bab VIII Pasa] 15 ayat 2)
3) Rapat Kerja (AD Bab VIII Pasal 15 ayat 2)
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8
1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.
BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9
Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.
BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0
Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Pasal 11
Dewan Pendidikan rnenjalin kerja sarna dengan pihak lain dalam bentuk :
1) Menjalin hubungan koordinatif dengan Bupati, DPRD Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seternpat
2) Menjalin kerja sarna dengan Lernbaga Pendidikan Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi baik negeri rnaupun swasta, Lembaga Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, Pakar Pendidikan, Tokoh Masyarakat, serta Dunia Usaha dan lndustri.
BAB IX
Dana dan Sarana Prasarana
Pasal 12
Dewan Pendidikan memperoleh dana dari
1) Pemerintah Pusat,
2) APBD Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo,
3) Bantuan/sumbangan dari pihak nonpemerintah yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah dan halal;
4) Dewan Pendidikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja serta menggunakan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan program/aturan yang telah ditetapkan.
BAB X
Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 13
Peraturan Peralihan
1) Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini hanya dapat diubah oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
BAB X
Penutup
Pasal14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua
ttd
KH. ABDULLAH SYUKRI.,Z. M.A.
Sekrtaris,
ttd
Ir. Aliyadi, MM
DEWAN PENDIDlKAN KABUPATEN PONOROGO
BAB I Pengertian
Pasal l
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
BAB II
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 2
Tugas
Dewan Pendidikan mempunyai tugas.
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap peyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2) Melakukan kerja sarna dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah DPRD mengenai :
(1) Kebijakan dan Program Pendidikan;
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, dan kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(5) Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Pasal 3
Wewenang
Dewan pendidikan mempunyai wewenang :
1) Menyampaikan pandangan dan wawasan tentang pengembangan sekolah;
2) Membantu pengadaan dana, sarana, dan prasarana serta bantuan lain yang diperlukan sekolah;
3) Memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Komite: Sekolah, Masyarakat, dan Pemerintah;
4) Membantu meningkatkan kelancaran penyelengaraan kegiatan belajar mengajar;
5) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendididkan dan menyampaikannya kepada pihak yang berwewenang;
6) Mendapatkan informasi dan data tentang keberhasilan serta pelaksanaan pendidikan di sekolah;
7) Mengadakan forum komunikasi/diskusi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor yang mengharnbat kelancaran penyelenggaraan pendidikan;
8) Secara berkala mengadakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan mempunyai tanggung jawab :
1) Menyusun dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja yang telah ditetapkan;
2) Memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana/anggaran secara tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan anggaran operasional dan kegiatan yang telah ditetapkan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 5
1) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 7;
2) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih dan dibentuk untuk pertama kalinya oleh Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1
3) Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya diatur dalam AD.
Pasal 6
Masa Bakti Keanggotaan dan Kepengurusan.
1) Masa Bhakti Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang pertama 3 (tiga) tahun (mengacu SK Bupati Ponorogo Nomor: 575 Tahun 2002 tanggal 04 Juli 2002);
2) Masa Bhakti Dewan Pendidikan selanjutnya 5 (lima) tahun;
3) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 7
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan Rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian (AD Bab VIII Pasal 15 ayat I)
2) Rapat Pleno (AD Bab VIII Pasa] 15 ayat 2)
3) Rapat Kerja (AD Bab VIII Pasal 15 ayat 2)
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8
1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.
BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9
Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.
BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0
Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Pasal 11
Dewan Pendidikan rnenjalin kerja sarna dengan pihak lain dalam bentuk :
1) Menjalin hubungan koordinatif dengan Bupati, DPRD Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seternpat
2) Menjalin kerja sarna dengan Lernbaga Pendidikan Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi baik negeri rnaupun swasta, Lembaga Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, Pakar Pendidikan, Tokoh Masyarakat, serta Dunia Usaha dan lndustri.
BAB IX
Dana dan Sarana Prasarana
Pasal 12
Dewan Pendidikan memperoleh dana dari
1) Pemerintah Pusat,
2) APBD Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo,
3) Bantuan/sumbangan dari pihak nonpemerintah yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah dan halal;
4) Dewan Pendidikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja serta menggunakan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan program/aturan yang telah ditetapkan.
BAB X
Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 13
Peraturan Peralihan
1) Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini hanya dapat diubah oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
BAB X
Penutup
Pasal14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua
ttd
KH. ABDULLAH SYUKRI.,Z. M.A.
Sekrtaris,
ttd
Ir. Aliyadi, MM
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR DEWAN PENDIDIKAN PONOROGO
PENDAHULUAN
Dalam memasuki era otonomi daerah dan era globalisasi sekarang ini pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan tantangan yang harus diprioritaskan. Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang demikian pesatnya telah memotivasi kita untuk segera memacu dan mempcrsiapkan diri dan selanjutnya meningkatkan peran di dunia intcrnasional.
Upaya mcningkatkan kualitas SDM tidak dapat dipisahkan dengan peran peningkatan kualitas pendidikan karena pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan intelektual (intelligence quotient), sikap (emotional intelligence dan spiritual intelligence), dan kecakapan hidup (life skill) sehingga diharapkan terwujud SDM yang memiliki daya saing tinggi dan keahlian yang laku di pasaran (marketable). Sebagai konsekuensi tuntutan dan tantangan di atas maka perlu adanya pcmbaharuan di bidang pendidikan.
Satuan pendidikan mcrupakan jantung masyarakat, yang dapat mcwujudkan hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua, dan masyarakat sesuai dengan tingkat kemampuan dan kewenangan masing-masing, baik secara pribadi atau bersama-sama dalam suatu sistem yang memperhatikan faktor kemapuan, kepribadian, dan kebutuhan serta lingkungan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dikeluarkan kebijakan pemerintah dengan paradigma baru yaitu membentuk sekolah mandiri dengan Sistem Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) yang independen, mandiri dan mampu menghimpun kekuatan dari segala penjuru IIntuk pcningkatan mutu pendidikan.
Dewan Pendidikan yang terbentuk dari berbagai komponen, bersama Pemerintah Daerah, DPRD, dan Komite Sekolah mendapat tanggung jawab mengantarkan anak-anak bangsa ke gerbang masa depan yang cerah yang tetap memperhatikan masalah yang kompleks, unik, dan rumit menyangkut moral, fisik, mental, dan sosial agar mendapat kehidupan yang bahagia sejahtera dunia dan akhirat.
Sebagai pedoman dasar kegiatan Dewan Pendidikan untuk mewujudkan hal-hal tersebut untuk menyelaraskan dengan perkembangan paradigma pendidikan baru sistem MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dan PBM (Pendidikan Berbasis Masyarakat/Community Based Education) yang berimplikasi (mempunyai hubungan keterlibatan) adanya desentralisasi pendidikan secara mutlak maka Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo perlu mengatur kembali ketentuan dan menyempurnakan landasan, asas, dan tata kerja sesuai dengan Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
ANGGARA DASAR DEWAN PENDIDIKAN
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIIFAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama badan pendidikan ini adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo
Pasal 2
Kedudukan dan Sifat
1. Dewan Pendidikan berkedudukan di Kabupaten Ponorogo
2. Dewan Pendidikan ini bersifat mandiri secara profesional, tidak mempunyal hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah daerah.
Pasal 3
Waktu
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo ini dibentuk pada hari Kamis tangggal 04 Juli 2002 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FlINGSI
Pasal 4
DASAR
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun ] 989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemcrintahan Daerah:
3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tcntang Program Pembangunan (Propenas) tahun 2000-2004;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
6) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Pasal 5
Tujuan
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalarn menyelengarakan pendidikan;
3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis; dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pasal 6
Peran dan Fungsi
Dewan Pendidikan berperan sebagai :
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2) Pendukung (supporting agency), baik yang bcrwujud finansial, pcmikiran rnaupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3) Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka lransparansi dan akuntabl1ltas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/ (Iegislatif) dengan masyarakat
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai :
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2) Melakukan kelja sarna dengan masyarakat (peroranganlorganisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang hermutu;
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomentasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengernai :
(1) Kebijakan clan Program Pendidikan~
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidlkan~
(3) Kriteria tenaga pendidikan. khususnya guru/tutor cian kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan ; dan
(5) Hal-hallain yang terkait dengan pendidikan;
5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan:
6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan. program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/1egislatif.
1) Unsur masyarakat dapat berasal dari :
(1 ) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
(2) Tokoh masyarakat
(3) Tokoh pendidikan
(4) Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan (sekolah, luar sekolah. Madrasyah, Pondok
pesantren)
(5) Dunia Usaha/lndustri, Assosiasi Profesi;
(6) Organisasi Profesi tenaga pendidikan;
(7) Komite Sekolah~
2) Unsur birokrasi/legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan
(maksimal) 4 -5 orang;
3) Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 ( Tujuh belas) orang dan jumlahnya
gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan
Pendidikan ditetapkan didalam ART.
Pasal 8
Kepengurusan
Kepegurusan Dewan Pendidikan terdiri atas :
1) Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
(I ) Ketua
(2) Se kretaris
(3) Bendahara
2) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
3) Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
4) Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati.
5) Penetapan legalitas kepengurusan periode selanjutnya adalah Notaris yang ditunjuk untuk itu.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 9
Hak Anggota dan Pengurus
Setiap anggota dan pengurus mempunyai hak:
1) Hak berbicara
2) Hak suara
3) Hak memilih
4) Hak dipilih
5) Hak membela diri
6) Hak menghadiri rapat
7) Hak mengajukan usul
Pasal 10
Kewajiban Anggota dan Pengurus
Setiap Anggota dan Pengurus mempunyai kewajiban:
]) Menaati dan melaksanakan segala keputusan Dewan Pendidikan
2) Menjaga nama baik Dewan Pendidikan
3) Melaksanakan peran dan fungsinya seperti diatur dalam pasal 6
4) Mempertanggung jawabkan peran dan fungsinya.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPNGURUSAN
Pasal 11
Keanggotaan dan Kepengurusan
1) Keanggotaan Pengurus berakhir, karena :
(1) Telah habis masa bhaktinya:
(2) Meninggal dunia;
(3) Diberhentikan atas permintaan sendiri:
(4) Diberhentikan karena pindah tugas atau dinas ditempat lain yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya sebagai pengurus:
(5) Diberhentikan menurut keputusan rapat pengurus karena melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, kesusilaan. dan tindakantindakan yang merugikan Dewan Pendidikan.
2) Keanggotaan dan Pengurus diberhentikan karena sebab-sebab dimaksud ayat 1 huruf e pasal ini maka hal itu harus dilakukan atas usul tertulis dari salah seorang anggota pengurus dan diputuskan dalam rapat pengurus:
3) Apabila ada pemberhentian dan atau kekosongan jabatan dalam pengurus, anggota pengurus mengajukan calon-calon untuk mengisi kekosongan jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitungnya dari hari diterimanya usul tentang pemberhentian dan pengisian lowongan anggota pengurus:
4) Penggantian keanggotaan dan pengurus diambilkan dari unsur sebagaimana diatur didalam BAB III Pasal 7 tentang keanggotaan dan pengurus.
BAB VI
Keuangan
Pasal l2
Keuangan Dewan Pendidikan berasal dari :
I) Subsidi pemerintah pusat dari APBN;
2) APBD Kabupaten Ponorogo:
3) Bantuan/sumbangan yang tidak mengikat;
4) Usaha lain yang sah dan halal.
BAB VII
PEMBUKUAN DAN TAHUN BUKU
Pasal l3
1) Pengurus Harian berkewajiban rnengadakan dan rnelaksanakan pembukuan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang atau harta kekayaan Dewan Pendidikan:
2) Tahun Buku Dewan Pendidikan berjalan dari 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember:
3) Pada akhir tipa-tiap tahun buku dibuat laporan keuangan
BAB VIII
Mekanisme Kerja dan Rapat-rapat
Pasal14
Mekanisme Kcrja
Mekanisme Kerja Pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1) Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggung jawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai dengan AD dan ART:
2) Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetuju melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pcndldikan di daerah:
3) Apabila pengurus Dewan Terpilih dinilai tidak produktif dalam masa bhaktinya, musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan pengurus baru;
4) Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota;
5) Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan didalam AD/ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian;
2) Rapat Pleno;
3) Rapat Kerja;
1) Rapat Pimpinan Harian dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya dua minggu sekali dan dihadiri oleh: Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
2) Rapat Pleno Dewan Pendidikan dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali dan dihadiri oleh semua keanggotaan dan pen gurus;
3) Rapat Kerja Dewan Pendidikan dapat diselenggarakan sesuai dengan kepentingan dan/atau kebutuhan dan dihadiri oleh semua keanggotaan dan pengurus;
4) Rapat Pimpinan Harian, Rapat Pleno, Rapat Kerja Dewan Pendidikan dipimpin oleh Ketua dan dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau yang ditunjuk oleh Ketua;
5) Semua jenis rapat Dewan Pendidikan dapat berlangsung bila dihadiri oleh paling sedikit 50% anggota ditambah salu.
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1) Perubahan Anggaran Dasar Dewan Pendidikan diputuskan/ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pendidikan
2) Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh tim yang ditctapkan olth Rapat Harian;
3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dilakukan dengan keputusan Rapat Pleno yang khusus diadakan untuk itu dan harus dihadiri sekurang-kuranya dua pertiga dari semua keanggotaan dan pengurus Dewan Pendidikan;
4) Apabila dalam Rapat Pleno pertama jumlah kuorum yang ditetapkan pada ayat 3 pasal ini tidak tercapai, rapat ditunda untuk selambat-lambatnya tujuh hari lamanya;
5) Jika sampai dua kali tidak mencapai kuorum, rapat Pleno dapat diselenggarakan dengan dihadiri sedikit-dikitnya separo dari jumlah anggota lebih satu orang;
6) Rapat Pleno ini sah apabila telah disetujui oleh sedikit-dikitnya separo lebih satu orang anggota yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Dewan Pendidikan dapat dibubarkan atau diganti dengan nama lain bila ada Keputusan Mendiknas yang mencabut Kepmendiknas-nya (Kepmnediknas Nomor :044/UI1002 bertanggal 2 April 2002) atau ada keputusan lain yang lebih kuat.
Pasal l8
Pelaksanaan Pembubaran.
1) Pembubaran Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dan ditetapkan dalam rapat Pleno Pengurus Dewan Pendidikan yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota pengurus lengkap dan apabila tidak berhasil, keputusan pembubaran Dewan Pendidikan ini dilakukan dengan pemungutan suara yang harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
2) Apabila Dewan Pendidikan ini dibubarkan, likuidasinya dilakukan oleh pengurus lengkap termasuk anggota yang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus dan segala kekayaan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan atau perkumpulan yang maksudnya sarna atau oleh pengurus dianggap sarna dengan maksud dan tujuan Dewan Pendidikan
BAB X
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pasal 19 Ketentuan Peralihan
1) Semua keputusan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini ber/aku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku:
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua Sekretaris
Ttd ttd
KH.ABDULLAH SYUKRI ZARKASYI, M.A.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDlKAN KABUPATEN PONOROGO
BAB I Pengertian
Pasal l
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
BAB II
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 2
Tugas
Dewan Pendidikan mempunyai tugas.
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap peyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2) Melakukan kerja sarna dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah DPRD mengenai :
(1) Kebijakan dan Program Pendidikan;
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, dan kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(5) Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Pasal 3
Wewenang
Dewan pendidikan mempunyai wewenang :
1) Menyampaikan pandangan dan wawasan tentang pengembangan sekolah;
2) Membantu pengadaan dana, sarana, dan prasarana serta bantuan lain yang diperlukan sekolah;
3) Memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Komite: Sekolah, Masyarakat, dan Pemerintah;
4) Membantu meningkatkan kelancaran penyelengaraan kegiatan belajar mengajar;
5) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendididkan dan menyampaikannya kepada pihak yang berwewenang;
6) Mendapatkan informasi dan data tentang keberhasilan serta pelaksanaan pendidikan di sekolah;
7) Mengadakan forum komunikasi/diskusi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor yang mengharnbat kelancaran penyelenggaraan pendidikan;
8) Secara berkala mengadakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan mempunyai tanggung jawab :
1) Menyusun dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja yang telah ditetapkan;
2) Memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana/anggaran secara tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan anggaran operasional dan kegiatan yang telah ditetapkan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 5
1) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 7;
2) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih dan dibentuk untuk pertama kalinya oleh Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1
3) Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya diatur dalam AD.
Pasal 6
Masa Bakti Keanggotaan dan Kepengurusan.
1) Masa Bhakti Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang pertama 3 (tiga) tahun (mengacu SK Bupati Ponorogo Nomor: 575 Tahun 2002 tanggal 04 Juli 2002);
2) Masa Bhakti Dewan Pendidikan selanjutnya 5 (lima) tahun;
3) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 7
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan Rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian (AD Bab VIII Pasal 15 ayat I)
2) Rapat Pleno (AD Bab VIII Pasa] 15 ayat 2)
3) Rapat Kerja (AD Bab VIII Pasal 15 ayat 2)
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8
1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.
BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9
Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.
BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0
Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Pasal 11
Dewan Pendidikan rnenjalin kerja sarna dengan pihak lain dalam bentuk :
1) Menjalin hubungan koordinatif dengan Bupati, DPRD Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seternpat
2) Menjalin kerja sarna dengan Lernbaga Pendidikan Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi baik negeri rnaupun swasta, Lembaga Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, Pakar Pendidikan, Tokoh Masyarakat, serta Dunia Usaha dan lndustri.
BAB IX
Dana dan Sarana Prasarana
Pasal 12
Dewan Pendidikan memperoleh dana dari
1) Pemerintah Pusat,
2) APBD Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo,
3) Bantuan/sumbangan dari pihak nonpemerintah yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah dan halal;
4) Dewan Pendidikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja serta menggunakan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan program/aturan yang telah ditetapkan.
BAB X
Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 13
Peraturan Peralihan
1) Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini hanya dapat diubah oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
BAB X
Penutup
Pasal14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua
ttd
KH. ABDULLAH SYUKRI.,Z. M.A.
Sekretaris
ttd
IR. AlIY ADI, M.M.
PENDAHULUAN
Dalam memasuki era otonomi daerah dan era globalisasi sekarang ini pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan tantangan yang harus diprioritaskan. Pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang demikian pesatnya telah memotivasi kita untuk segera memacu dan mempcrsiapkan diri dan selanjutnya meningkatkan peran di dunia intcrnasional.
Upaya mcningkatkan kualitas SDM tidak dapat dipisahkan dengan peran peningkatan kualitas pendidikan karena pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan intelektual (intelligence quotient), sikap (emotional intelligence dan spiritual intelligence), dan kecakapan hidup (life skill) sehingga diharapkan terwujud SDM yang memiliki daya saing tinggi dan keahlian yang laku di pasaran (marketable). Sebagai konsekuensi tuntutan dan tantangan di atas maka perlu adanya pcmbaharuan di bidang pendidikan.
Satuan pendidikan mcrupakan jantung masyarakat, yang dapat mcwujudkan hidup berharkat dan bermartabat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua, dan masyarakat sesuai dengan tingkat kemampuan dan kewenangan masing-masing, baik secara pribadi atau bersama-sama dalam suatu sistem yang memperhatikan faktor kemapuan, kepribadian, dan kebutuhan serta lingkungan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dikeluarkan kebijakan pemerintah dengan paradigma baru yaitu membentuk sekolah mandiri dengan Sistem Manajemen Berbasis Sekolah (School Based Management) yang independen, mandiri dan mampu menghimpun kekuatan dari segala penjuru IIntuk pcningkatan mutu pendidikan.
Dewan Pendidikan yang terbentuk dari berbagai komponen, bersama Pemerintah Daerah, DPRD, dan Komite Sekolah mendapat tanggung jawab mengantarkan anak-anak bangsa ke gerbang masa depan yang cerah yang tetap memperhatikan masalah yang kompleks, unik, dan rumit menyangkut moral, fisik, mental, dan sosial agar mendapat kehidupan yang bahagia sejahtera dunia dan akhirat.
Sebagai pedoman dasar kegiatan Dewan Pendidikan untuk mewujudkan hal-hal tersebut untuk menyelaraskan dengan perkembangan paradigma pendidikan baru sistem MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dan PBM (Pendidikan Berbasis Masyarakat/Community Based Education) yang berimplikasi (mempunyai hubungan keterlibatan) adanya desentralisasi pendidikan secara mutlak maka Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo perlu mengatur kembali ketentuan dan menyempurnakan landasan, asas, dan tata kerja sesuai dengan Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
ANGGARA DASAR DEWAN PENDIDIKAN
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, SIIFAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Nama badan pendidikan ini adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo
Pasal 2
Kedudukan dan Sifat
1. Dewan Pendidikan berkedudukan di Kabupaten Ponorogo
2. Dewan Pendidikan ini bersifat mandiri secara profesional, tidak mempunyal hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah daerah.
Pasal 3
Waktu
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo ini dibentuk pada hari Kamis tangggal 04 Juli 2002 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FlINGSI
Pasal 4
DASAR
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun ] 989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemcrintahan Daerah:
3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tcntang Program Pembangunan (Propenas) tahun 2000-2004;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
6) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Pasal 5
Tujuan
Dewan Pendidikan bertujuan untuk:
1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
2) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalarn menyelengarakan pendidikan;
3) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis; dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pasal 6
Peran dan Fungsi
Dewan Pendidikan berperan sebagai :
1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
2) Pendukung (supporting agency), baik yang bcrwujud finansial, pcmikiran rnaupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
3) Pengontrolan (controlling agency) dalam rangka lransparansi dan akuntabl1ltas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/ (Iegislatif) dengan masyarakat
Dewan Pendidikan berfungsi sebagai :
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2) Melakukan kelja sarna dengan masyarakat (peroranganlorganisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang hermutu;
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomentasi kepada pemerintah daerah/ DPRD mengernai :
(1) Kebijakan clan Program Pendidikan~
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidlkan~
(3) Kriteria tenaga pendidikan. khususnya guru/tutor cian kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan ; dan
(5) Hal-hallain yang terkait dengan pendidikan;
5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan:
6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan. program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/1egislatif.
1) Unsur masyarakat dapat berasal dari :
(1 ) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
(2) Tokoh masyarakat
(3) Tokoh pendidikan
(4) Yayasan Penyelenggaraan Pendidikan (sekolah, luar sekolah. Madrasyah, Pondok
pesantren)
(5) Dunia Usaha/lndustri, Assosiasi Profesi;
(6) Organisasi Profesi tenaga pendidikan;
(7) Komite Sekolah~
2) Unsur birokrasi/legislatif dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan
(maksimal) 4 -5 orang;
3) Jumlah anggota Dewan Pendidikan maksimal 17 ( Tujuh belas) orang dan jumlahnya
gasal. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan
Pendidikan ditetapkan didalam ART.
Pasal 8
Kepengurusan
Kepegurusan Dewan Pendidikan terdiri atas :
1) Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
(I ) Ketua
(2) Se kretaris
(3) Bendahara
2) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
3) Ketua bukan dari unsur pemerintah daerah dan DPRD.
4) Dewan Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati.
5) Penetapan legalitas kepengurusan periode selanjutnya adalah Notaris yang ditunjuk untuk itu.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 9
Hak Anggota dan Pengurus
Setiap anggota dan pengurus mempunyai hak:
1) Hak berbicara
2) Hak suara
3) Hak memilih
4) Hak dipilih
5) Hak membela diri
6) Hak menghadiri rapat
7) Hak mengajukan usul
Pasal 10
Kewajiban Anggota dan Pengurus
Setiap Anggota dan Pengurus mempunyai kewajiban:
]) Menaati dan melaksanakan segala keputusan Dewan Pendidikan
2) Menjaga nama baik Dewan Pendidikan
3) Melaksanakan peran dan fungsinya seperti diatur dalam pasal 6
4) Mempertanggung jawabkan peran dan fungsinya.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPNGURUSAN
Pasal 11
Keanggotaan dan Kepengurusan
1) Keanggotaan Pengurus berakhir, karena :
(1) Telah habis masa bhaktinya:
(2) Meninggal dunia;
(3) Diberhentikan atas permintaan sendiri:
(4) Diberhentikan karena pindah tugas atau dinas ditempat lain yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya sebagai pengurus:
(5) Diberhentikan menurut keputusan rapat pengurus karena melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum, kesusilaan. dan tindakantindakan yang merugikan Dewan Pendidikan.
2) Keanggotaan dan Pengurus diberhentikan karena sebab-sebab dimaksud ayat 1 huruf e pasal ini maka hal itu harus dilakukan atas usul tertulis dari salah seorang anggota pengurus dan diputuskan dalam rapat pengurus:
3) Apabila ada pemberhentian dan atau kekosongan jabatan dalam pengurus, anggota pengurus mengajukan calon-calon untuk mengisi kekosongan jabatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitungnya dari hari diterimanya usul tentang pemberhentian dan pengisian lowongan anggota pengurus:
4) Penggantian keanggotaan dan pengurus diambilkan dari unsur sebagaimana diatur didalam BAB III Pasal 7 tentang keanggotaan dan pengurus.
BAB VI
Keuangan
Pasal l2
Keuangan Dewan Pendidikan berasal dari :
I) Subsidi pemerintah pusat dari APBN;
2) APBD Kabupaten Ponorogo:
3) Bantuan/sumbangan yang tidak mengikat;
4) Usaha lain yang sah dan halal.
BAB VII
PEMBUKUAN DAN TAHUN BUKU
Pasal l3
1) Pengurus Harian berkewajiban rnengadakan dan rnelaksanakan pembukuan mengenai penerimaan dan pengeluaran uang atau harta kekayaan Dewan Pendidikan:
2) Tahun Buku Dewan Pendidikan berjalan dari 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember:
3) Pada akhir tipa-tiap tahun buku dibuat laporan keuangan
BAB VIII
Mekanisme Kerja dan Rapat-rapat
Pasal14
Mekanisme Kcrja
Mekanisme Kerja Pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1) Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggung jawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai dengan AD dan ART:
2) Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetuju melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pcndldikan di daerah:
3) Apabila pengurus Dewan Terpilih dinilai tidak produktif dalam masa bhaktinya, musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan pengurus baru;
4) Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah anggota;
5) Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan didalam AD/ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian;
2) Rapat Pleno;
3) Rapat Kerja;
1) Rapat Pimpinan Harian dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya dua minggu sekali dan dihadiri oleh: Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
2) Rapat Pleno Dewan Pendidikan dapat diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali dan dihadiri oleh semua keanggotaan dan pen gurus;
3) Rapat Kerja Dewan Pendidikan dapat diselenggarakan sesuai dengan kepentingan dan/atau kebutuhan dan dihadiri oleh semua keanggotaan dan pengurus;
4) Rapat Pimpinan Harian, Rapat Pleno, Rapat Kerja Dewan Pendidikan dipimpin oleh Ketua dan dapat digantikan oleh Wakil Ketua atau yang ditunjuk oleh Ketua;
5) Semua jenis rapat Dewan Pendidikan dapat berlangsung bila dihadiri oleh paling sedikit 50% anggota ditambah salu.
BAB IX
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1) Perubahan Anggaran Dasar Dewan Pendidikan diputuskan/ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pendidikan
2) Rancangan Perubahan Anggaran Dasar disusun oleh tim yang ditctapkan olth Rapat Harian;
3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dilakukan dengan keputusan Rapat Pleno yang khusus diadakan untuk itu dan harus dihadiri sekurang-kuranya dua pertiga dari semua keanggotaan dan pengurus Dewan Pendidikan;
4) Apabila dalam Rapat Pleno pertama jumlah kuorum yang ditetapkan pada ayat 3 pasal ini tidak tercapai, rapat ditunda untuk selambat-lambatnya tujuh hari lamanya;
5) Jika sampai dua kali tidak mencapai kuorum, rapat Pleno dapat diselenggarakan dengan dihadiri sedikit-dikitnya separo dari jumlah anggota lebih satu orang;
6) Rapat Pleno ini sah apabila telah disetujui oleh sedikit-dikitnya separo lebih satu orang anggota yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Dewan Pendidikan dapat dibubarkan atau diganti dengan nama lain bila ada Keputusan Mendiknas yang mencabut Kepmendiknas-nya (Kepmnediknas Nomor :044/UI1002 bertanggal 2 April 2002) atau ada keputusan lain yang lebih kuat.
Pasal l8
Pelaksanaan Pembubaran.
1) Pembubaran Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dan ditetapkan dalam rapat Pleno Pengurus Dewan Pendidikan yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota pengurus lengkap dan apabila tidak berhasil, keputusan pembubaran Dewan Pendidikan ini dilakukan dengan pemungutan suara yang harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang hadir;
2) Apabila Dewan Pendidikan ini dibubarkan, likuidasinya dilakukan oleh pengurus lengkap termasuk anggota yang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus dan segala kekayaan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan atau perkumpulan yang maksudnya sarna atau oleh pengurus dianggap sarna dengan maksud dan tujuan Dewan Pendidikan
BAB X
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Pasal 19 Ketentuan Peralihan
1) Semua keputusan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini ber/aku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku:
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Penutup
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua Sekretaris
Ttd ttd
KH.ABDULLAH SYUKRI ZARKASYI, M.A.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDlKAN KABUPATEN PONOROGO
BAB I Pengertian
Pasal l
Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo adalah badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efesiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Ponorogo.
BAB II
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 2
Tugas
Dewan Pendidikan mempunyai tugas.
1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap peyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2) Melakukan kerja sarna dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
3) Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah DPRD mengenai :
(1) Kebijakan dan Program Pendidikan;
(2) Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
(3) Kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor, dan kepala satuan pendidikan;
(4) Kriteria fasilitas pendidikan, dan;
(5) Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Pasal 3
Wewenang
Dewan pendidikan mempunyai wewenang :
1) Menyampaikan pandangan dan wawasan tentang pengembangan sekolah;
2) Membantu pengadaan dana, sarana, dan prasarana serta bantuan lain yang diperlukan sekolah;
3) Memelihara hubungan dan kerja sama yang baik antara Komite: Sekolah, Masyarakat, dan Pemerintah;
4) Membantu meningkatkan kelancaran penyelengaraan kegiatan belajar mengajar;
5) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pendididkan dan menyampaikannya kepada pihak yang berwewenang;
6) Mendapatkan informasi dan data tentang keberhasilan serta pelaksanaan pendidikan di sekolah;
7) Mengadakan forum komunikasi/diskusi dalam usaha membina/meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah/menanggulangi terjadinya faktor yang mengharnbat kelancaran penyelenggaraan pendidikan;
8) Secara berkala mengadakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Pasal 4
Tanggung Jawab
Dewan Pendidikan mempunyai tanggung jawab :
1) Menyusun dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja yang telah ditetapkan;
2) Memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana/anggaran secara tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan anggaran operasional dan kegiatan yang telah ditetapkan.
BAB III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 5
1) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur-unsur seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Bab III pasal 7;
2) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih dan dibentuk untuk pertama kalinya oleh Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1
3) Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati dan selanjutnya diatur dalam AD.
Pasal 6
Masa Bakti Keanggotaan dan Kepengurusan.
1) Masa Bhakti Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang pertama 3 (tiga) tahun (mengacu SK Bupati Ponorogo Nomor: 575 Tahun 2002 tanggal 04 Juli 2002);
2) Masa Bhakti Dewan Pendidikan selanjutnya 5 (lima) tahun;
3) Keanggotaan dan Kepengurusan Dewan Pendidikan yang telah habis masa bhaktinya dapat dipilih kembali maksimal dua kali berturut-turut.
BAB IV
Rapat-rapat
Pasal 7
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan Rapat-rapat :
1) Rapat Pimpinan Harian (AD Bab VIII Pasal 15 ayat I)
2) Rapat Pleno (AD Bab VIII Pasa] 15 ayat 2)
3) Rapat Kerja (AD Bab VIII Pasal 15 ayat 2)
BAB V
Pembentukan Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 8
1) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan dibentuk oleh Dewan Pendidikan dalam Rapat Pleno tiga bulan menjelang masa bhaktinya berakhir;
2) Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas lima orang dari unsur keanggotaan dan kepengurusan lama dan tokoh masyarakat/pendidikan bila dipandang perlu.
BAB VI
Tugas Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal 9
Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan bertugas :
1) Menyelenggarakan rapat untuk menentukan dan menetapkan :
(1) Tata cara pemilihan bakal calon/calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
(2) Kriteria bakal calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan
2) Menyelenggarakan rapat untuk :
(1) Memilih dan menentukan/menetapkan calon keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan;
(2) Memilih dan menentukan/menetapkan keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan.
(3) Mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan.
BAB VII
Pembubaran Panitia Pembentuk Dewan Pendidikan
Pasal l0
Panitia Pembentuk Keanggotaan dan Kepenguurusan Dewan Pendidikan dinyatakan bubar setelah selesai melaksanakan tugasnya.
BAB VIII
Kerja Sama dengan Pihak Lain
Pasal 11
Dewan Pendidikan rnenjalin kerja sarna dengan pihak lain dalam bentuk :
1) Menjalin hubungan koordinatif dengan Bupati, DPRD Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seternpat
2) Menjalin kerja sarna dengan Lernbaga Pendidikan Dasar, Menengah, Perguruan Tinggi baik negeri rnaupun swasta, Lembaga Pendidikan Nonformal, Komite Sekolah, Pakar Pendidikan, Tokoh Masyarakat, serta Dunia Usaha dan lndustri.
BAB IX
Dana dan Sarana Prasarana
Pasal 12
Dewan Pendidikan memperoleh dana dari
1) Pemerintah Pusat,
2) APBD Pemerintah Daerah Kabupaten ponorogo,
3) Bantuan/sumbangan dari pihak nonpemerintah yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah dan halal;
4) Dewan Pendidikan menyusun Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja serta menggunakan dan mempertanggung jawabkannya sesuai dengan program/aturan yang telah ditetapkan.
BAB X
Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 13
Peraturan Peralihan
1) Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini hanya dapat diubah oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan;
2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain.
BAB X
Penutup
Pasal14
Penutup
Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan ini disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pendidikan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Ponorogo
Pada tanggal : 21 April 2003
Ketua
ttd
KH. ABDULLAH SYUKRI.,Z. M.A.
Sekretaris
ttd
IR. AlIY ADI, M.M.
Langganan:
Postingan (Atom)